Walimah Nikah Adalah Sunnah

http://www.brillyelrasheed.com/2017/03/walimah-nikah-adalah-sunnah.html
Oleh Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih
Mengadakan walimah lebih dari 2 hari adalah mubah dengan syarat :
☄Aman dari perasaan Sum’ah dan Riya’.
☄Tidak disertai pemborosan atau sikap berlebih-lebihan.
☄Dianjurkan agar tamu undangan untuk masing-masing hari berbeda. Artinya tamu untuk hari kedua bukan tamu yang hadir di hari pertama.
(Fatawa Syabakah Islamiyah : 75014)
Merayakan hari pernikahan dalam islam lebih dikenal dengan walimatul 'ursy. Dan hal ini adalah merupakan amalan sunnah sebagai salah satu wujud i'lam dan syukur pada Alloh.
Dalam salah satu riwayat disebutkan :
لَمَّا خَطَبَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّهُ لاَبُدَّ لِلْعَرْسِ مِنْ وَلِيْمَةٍ
“Tatkala ‘Ali meminang Fatimah Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.’ (HR. Ahmad)
Pun demikian sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu :
أَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Daud & At Tirmidzi)
Kunjungi sbycorporation.wordpress.com untuk dapatkan makanan ringan/camilan krupuk kedelai dan nugget ikan laut.