Konsultasi Syariah: Suami Tidak Mau Shalat Istri Harus Bagaimana?

http://www.brillyelrasheed.com/2017/06/konsultasi-syariah-suami-tidak-mau.html
*Suami Tidak Mau Shalat Istri Harus Bagaimana*
_Pertanyaan_
Assalamu’alaikum
Saya Reva.
Mau tanya bagaimana harusnya sikap saya terhadap
suami yg tidak pernah mau sholat? Saya sudah menasehati berkali2 tapi tidak
berubah.
Ditanyakan oleh Ibu *Reva* (08216544YYYY) di
Surabaya pada _31 Mei 2017_
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam. Saya ikut sedih atas keadaan
yang menimpa Ibu Reva. Semoga Ibu Reva segera mendapatkan solusi terbaik, salah
satunya melalui jawaban saya berikut.
Kita patut bersedih atas fenomena banyaknya
orang-orang yang tega meninggalkan shalat. Padahal mereka _tidak berani
meninggalkan makan, minum, mandi, tidur, dan bernapas_. Meninggalkan shalat itu
bahayanya besar sekali, salah satunya adalah mudah terperosok dalam kesesatan.
Sementara orang yang *rajin shalat akan mudah terselamatkan dari kesesatan*,
salah satunya karena dalam setiap shalat pasti ada ayat terakhir dari surah
Al-Fatihah.
Ingin tahu betapa bahayanya tindakan meninggalkan
shalat? Simak saja firman Allah dalam surah Maryam berikut,
أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ
عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ ءَادَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ
نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا
وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ ءَايَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا
وَبُكِيًّا(58) فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا(59)
Saya yakin Ibu Reva tahu dimana harus mencari
terjemah ayat ini.
Selain (1) menasehati, wajib (2) meneladankan, (3)
mendoakan, (4) meminta bantuan orang lain untuk menasehati misalnya orang tua
suami, atau ustadz tentu tanpa mengumumkan ke hadapan publik, atau (5)
mengajaknya jalan-jalan kemudian mampir ke majelis pengajian di masjid.
Hidayah adalah kuasa Allah. Perbanyak doa jika
memang semua usaha sudah dilakukan tapi belum membuahkan hasil. Perbanyak doa
tanpa putus asa. Melakukan kelima hal tersebut juga jangan pernah putus asa.
Biasanya ketika tidak berhasil dengan salah satu cara, enggan mencoba cara
lain.
Bahkan kadang-kadang baru mencoba satu cara
beberapa kali saja, cepat putus asa. Padahal mengajak diri sendiri dan orang
lain untuk berbuat baik itu kewajiban sepanjang hidup. Baru menasehati sepuluh
kali, suami masih belum mau shalat, sudah putus asa, ini tidak baik. Baru
mendoakan tiga puluh kali, suami masih belum mau shalat, sudah putus asa, ini
tidak betul.
Jika sudah mentok, suami bahkan mengatakan shalat
itu tidak wajib, maka itu berarti suami mengingkari kewajiban shalat, namanya
kafir. Dalam kondisi demikian istri berhak minta cerai. Kalau 'sekedar' malas
shalat tapi masih percaya bahwa shalat itu wajib, maka istri tidak berhak minta
cerai. Tentu perceraian harus di depan pengadilan.
Allah Al-Wadud
berfirman, _“Jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya.”_ *[QS. Al-Baqarah: 229]*
Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga). *[Fat-h Al-Bari 9/318]*
‘Abdullah Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. *[Taudhih Al-Ahkam 5/469]*
Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga). *[Fat-h Al-Bari 9/318]*
‘Abdullah Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. *[Taudhih Al-Ahkam 5/469]*
Namun
ibu Reva perlu ingat pesan Prof. Dr. 'Abdurrahman As-Sudais, Imam Besar Masjidil-Haram,
dalam kitab kecil beliau Abghadh Al-Halal, "Bila masih dimungkinkan untuk
menyatukan, maka seorang wanita tidak boleh menempuh jalur memutuskan tali
pernikahan dengan meminta (menggugat cerai dari suaminya). Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ
فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
_"(Wanita
mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram
baginya aroma surga)"._
Ibu Reva perlu membaca http://brillyelrasheed.blogspot.co.id/2015/07/menjaga-shalat-dan-al-quran-hidup-jadi.html
sebagai salah satu bahan dalam menasehati suami agar semangat shalat.
Juga https://brillyelrasheed.wordpress.com/2015/08/15/ini-yang-terjadi-jika-seseorang-tidak-shalat/
untuk mengetahui bahaya secara medis yang akan diterima oleh orang yang tidak
shalat.
Serta http://quantumfiqih.blogspot.co.id/2016/04/kenapa-cerai-tidak-diridhai-allah-sang.html
agar tetap optimis untuk mempertahankan rumah tangga dan berusaha membuat suami
mau shalat.
Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Bergabunglah di grup whatsapp Islamia di *082140888638*.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Bergabunglah di grup whatsapp Islamia di *082140888638*.
Ikuti channel telegram @manajemenqalbu
Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan laut, bakso ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
Ikuti channel telegram.me/manajemenqalbu
Gabung Grup Whatsapp Islamia 082140888638
Follow brillyelrasheed561.wordpress.com
Gabung facebook.com/groups/grupislamia
Klik juga quantumfiqih.wordpress.com
Bersosial entrepreneurship di sbycorporation.wordpress.com
Dapatkan buku-buku Islami inspiratif-motivatif-kontemplatif karya Brilly El-Rasheed, S.Pd.: (1) Golden Manners Rp 60.000,-; (2) Mendekat Kepada Allah Rp 38.000,-; (3) Kutunggu di Telaga Rp 40.000,-; (4) Quantum Iman Rp 62.000,-; (5) Benteng Umat Islam Rp 42.000,-; (6) Maksiat dalam Taubat Rp 39.000,-; (7) Titisan Ahli Surga Rp 35.000,-; (8) Menepi dari Dunia Rp 55.000,-; (9) Jangan Rp 44.000,-; melalui kontak masing-masing penerbit atau melalui Brilly Online Bookstore (BOOST) di 08155241991.
Mobil Indonesia, Honda HRV, Honda Brio, Honda Mobilio, Honda Jazz, Honda City, Honda Civic, Honda Freed, Honda CRV, Honda Accord, Honda Odyssey, Honda CRZ, Honda BRV, Suzuki APV, Suzuki Ertiga, Suzuki Grand Vitara, Suzuki Karimun, Suzuki Swift, Suzuki Spalsh, Suzuki SX4, Toyota Camry, Toyota Vios, Toyota Corolla Altis, Toyota Prius, Toyota Yaris, Toyota Etios Valco, Toyota Agya, Toyota NAV, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, Toyota Avanza Veloz, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Toyota Rush, Toyota RAV4, Toyota Dyna, Toyota Hiace, Toyota Hilux,
Perusahaan Otomotif Indonesia, Astra, Daihatsu, Isuzu, Suzuki, Mitsubishi, Honda, Yamaha, Piaggio, Toyota, Hino, Hyundai, Nissan, AMT, Kawasaki, Aspira, Vespa, Trucks, Chevrolet, Ford, Proton, Peugeot, Kia, Krama Yudha Tiga Berlian, Honda, Gaya,
Perusahaan Motor Indonesia, Helroad, Kanzen, Viar, Astra Honda, Yamaha, Suzuki, Kaisar, Kawasaki, Minerva, Cleveland, Piaggio, Triumph, BMW, Hero, Vespa, Viva, TVS, Harley Davidson, Happy, Gazgas, Betrix, Bajaj, Benelli, KTM, Ducati, Kymco Benson, Jialing, Dayang, Agusta MV, Hyosung, Husqvarna,
Perguruan Tinggi Islam Negeri, Universitas Islam Madinah, Universitas Islam Indonesia, Universitas Al-Azhar Kairo, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Muhammadiyah, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Sains Al-Qur`an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Islam Negeri Alauddin, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Islam Negeri Walisongo, IAIN Ambon, IAIN Antasari, IAIN Bengkulu, IAIN Datokarama, IAIN Imam Bonjol, IAIN Mataram, IAIN Padangsidempuan, IAIN Palopo, IAIN Pontianak, IAIN Purwokerto, IAIN Raden Intan, IAIN Salatiga, IAIN Samarinda, IAIN Sultan Amai, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, IAIN Sultan Thaha Saifuddin, IAIN Surakarta, IAIN Syekh Nurjati, IAIN Ternate, IAIN Tulungagung, IAIN Bukittinggi, IAIN Jember, IAIN Sultan Qaimuddin, IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, IAIN Palangkaraya, Institut Ilmu Al-Qur`an, STAIN Al-Fatah, STAIN Batusangkar, STAIN Curup, STAIN Gajah Putih, STAIN Jurai Siwo, STAIN Kediri, STAIN Kerinci, STAIN Kudus, STAIN Malikussaleh, STAIN Manado, STAIN Pamekasan, STAIN Parepare, STAIN Pekalongan, STAIN Ponorogo, STAIN Sorong, STAIN Syekh Abdurrahman Sidik, STAIN Syekh M. Djamil Djambek, STAIN Watampone, STAIN Meulaboh Aceh Barat.